Bejat! Pimpinan Pondok Pesantren di Lebak Cabuli 6 Santri
LEBAK – Salah seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial MS (37 tahun) di Lebak, Banten, diamankan Polisi atas kasus pencabulan terhadap 6 santri.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi cabul yang dilakukan MS terhadap 6 santriwatinya itu terjadi sejak 2021 lalu, dan baru terungkap pada tahun 2023 ini.
Akibat perilaku bejatnya tersebut, MS pimpinan ponpes tersebut digelandang ke Mapolres Lebak dan kini mendekam di sel tahanan Polres Lebak.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengungkapkan, kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari sikap korban yang kerap merenung di Ponpes, dan korban bercerita kepada temannya jika telah dicabuli oleh tersangka.
“Kemudian teman korban itu juga bercerita bahwa pernah mengalami hal yang sama. Akhirnya singkat cerita pada tanggal 24 Agustus 2023, korban ini bercerita kepada kakaknya, dia mengeluh rasa sakit ketika mau buang air kecil,” ungkapnya, Senin 4 September 2023.
Dijelaskannya, saat itu kakak korban menanyakan kepada korban setelah mendengar cerita dari korban lainnya, akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada Polsek Gunungkencana pada 26 Agustus 2023 lalu.
“Jadi korban itu bercerita kepada kakaknya, bahwa korban ini pernah cabuli MS, sehingga saat itu kakak korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunungkencana,” jelasnya.
Akhirnya lanjut dia, pada tanggal 27 Agustus 2023 korban diamankan oleh Polsek Gunungkencana, dan pada tanggal 29 Agustus 2023 kasus ini dilimpahkan ke Polres Lebak.
“Setelah terungkap dari enam korban itu lima di antaranya masih di bawah umur yakni umur 15 tahun dan 16 tahun serta satu di antaranya umur 21 tahun,” katanya.
Saat ini tambahnya, total korban yang diketahui yakni, ada enam orang yang merupakan santri yang belajar di Ponpes milik tersangka.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di tempat sekitar Ponpes yakni di saung dan gubuk agar tidak diketahui oleh banyak orang,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, modusnya tersangka ini dalam melancarkan aksi bejadnya, berpura-pura sakit flu dan meminta santrinya untuk ngerik. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban.
“Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 3 Junto Pasal 82 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sumber: Poskota