Instalasi pengolahan air skala kecil yang dibangun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang di Desa Palasari Kecamatan Legok, pada Rabu (13/9) kemarin, diresmikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Zaki dalam sambutannya menyampaikan, Instalasi pengolahan air tersebut, merupakan upaya dari pemerintah daerah dalam rangka memberikan pelayanan dan juga kebutuhan yang belum terjangkau air minum dan air bersih perpipaan dari PDAM.
“Hari ini kita resmikan dua, satu di Palasari Legok, dan di Kronjo Cirumpak. Saya ucapkan terima kasih atas upaya dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman beserta seluruh jajaran yang hari ini bisa membangun instalasi pengolahan air bersih,” ucapnya.
“Nantinya diharapkan bisa memberikan dampak dan manfaat penyediaan air bersih kepada masyarakat kurang lebih bisa 3.000 sampai 4.000 jiwa,” tambah Bupati.
Ke depan, lanjut Zaki, instalasi air tersebut menjadi bagian tanggung jawab desa terkait, baik dalam hal proses pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatannya agar berlangsung lama bagi masyarakat luas.
“Jadi kades (kepala desa) harus benar dalam merawat dan menjaganya, begitu juga di Desa Cirumpak, agar yang sudah terpasang ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan selama-lamanya bagi masyarakat umum masyarakat luas di Desa Palasari maupun di Desa Cirupak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto mengungkapkan, di tahun 2023 ini Dinas Perkim telah membangun 2 lokasi yang berbeda untuk instalasi pengolahan air berskala kecil di Desa Palasari Legok dan Desa Cirumpak Kronjo. Pada 2022, pihaknya telah membuat satu instalasi pengolahan air.
“Instalasi pengolahan air yang di Palasari dan Cirumpak memiliki kapasitas debit air 5 liter per detik dengan kualitas air yang sudah cukup baik, ” ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan instalasi pengolahan air skala kecil tersebut untuk menjangkau wilayah-wilayah lain di Kabupaten Tangerang yang belum terjangkau oleh aliran PDAM sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan air bersih. (red)