Bakar Sampah Sembarangan. Camat Solear Kabupaten Tangerang Saedaman, mengimbau seluruh warganya untuk tidak membakar sampah sembarangan. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti arahan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Karena, menurut Saedaman, selain melanggar Perda, itu juga bisa memicu timbulnya polusi udara. Jika masih melanggar maka akan dikenai sanksi tegas, sebab, ini salah satu penyumbang polusi udara.
“Kita kembali mengimbau dan mengingatkan, agar seluruh warga yang ada di kecamatan Solear tidak ada yang melakukan pembakaran sampah terbuka, karena ini salah satu penyumbang polusi udara,” kata Saedaman, dikutip Jumat 9 September 2023.
Saedaman menjelaskan, perlu dipahami, kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan. Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan. Apalagi ketika masyarakat membakar sampah dan lingkungan pemukiman padat seperti di perumahan, bisa memicu kebakaran meluas.
“Ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Kepadatan lingkungan juga bisa memicu perambetan kebakaran, tidak hanya pada objek yang niatnya dibakar, tetapi bisa merembet ke rumah-rumah,” jelasnya.
Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah secara terbuka dengan ilegal. Sanksi itu diberikan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.
“Dan sanksi tegas diberikan agar ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi. Pada saat malam ketika oksigen sedang rendah itu yang berbahaya,” ujar dia.
“Penting juga kita berikan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada petugas terkait lokasi pembakaran sampah,” tambahnya.
Dia juga meminta kepada seluruh kepala desa agar turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas pembakaran lahan.
“Kami juga meminta pemerintahan desa agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap warganya yang melakukan pembakaran di area lahan,” pinta Camat.
Jika ditemukan, masyarakat diharapkan agar melaporkan pembakaran sampah atau sejenisnya di sembarang lahan tanpa izin. Sebab petugas bisa menindaklanjuti laporan itu dan memberikan teguran kepada pelaku karena rentan memicu kebakaran.
“Kita harus waspada terhadap potensi kebakaran, terlebih pada musim kemarau seperti sekarang ini,” tutupnya. (Kt-01)