Ciledug – Seorang pria berinisial AS (32) ditangkap atas dugaan mencuri 30 Al-Qur’an di salah satu masjid di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Polisi menyebut AS mencuri Al-Qur’an untuk dijual kembali.

“Motif ekonomi ini soalnya dia jual lagi. Ini sudah empat kali dia melakukan (pencurian Al-Qur’an),” kata Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana, Selasa (6/1/2021).

Menurut Wisnu, pelaku menjual puluhan Al-Qur’an tersebut secara berkeliling. Dia menyebut pelaku juga menjual barang curian tersebut di sejumlah pasar malam di daerah Tangerang.

“Jadi kalau ada pasar malam dia jualan di situ diedarkan aja, itu salah satunya. Jadi dia muter gitu, dia jalan aja,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan pelaku menjual Al-Qur’an seharga Rp 30 ribu per buku. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dari pemeriksaan awal kepada pelaku, Wisnu meyakini tidak ada indikasi gangguan kejiwaan yang diidap pelaku. Dia menyebut pelaku dalam keadaan sadar dalam melakukan aksinya.

“Kalau kejiwaan sih dia normal. Dari segi dia jawab (pertanyaan polisi) masih normal,” ungkapnya.

Peristiwa pencurian Al-Qur’an tersebut terungkap di salah satu masjid di Kreo, Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (5/1). Polisi pun meringkus pelaku usai dipergoki warga saat melakukan aksinya.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang memakai kemeja merah dikawal sejumlah polisi. Pria itu dibawa ke sebuah mobil berwarna hitam.

Wisnu menyebut pria tersebut disebut telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di lokasi masjid yang sama.

“Ini sudah empat kali dia melakukan di lokasi yang sama,” pungkas Wisnu.

Sumber : detik.com

Baca : Curanmor di Serpong Tertangkap dan di Hajar Massa Hingga Tewas