Tigaraksa – Penjualan Aset Lahan Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi perbicangan hangat para aktivis, hingga mempertanyakan dasar hukum penjualan Aset KUD tersebut.

Retno Juarno salah satu Tokoh Aktivis Kabupaten Tangerang baru-baru ini menyoroti hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa pada tahun 1980 masa orde baru melalui program swasembada beras untuk meningkatkan produktivitas petani, maka diberikanlah bantuan fasilitas sarana dan prasarana melalui Inpres no 14/1981 tentang Pengadaan dan Pembinaan Sarana lepas Panen bagi KUD, yang diwujudkan dengan membeli lahan dan membangun Gedung Lahan Jemur dan Kios (GLK) yang bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan RI.

“Jadi jelas bahwa pembelian lahan dan pembangunan GLK menggunakan anggaran negara yang dikembalikan oleh pengurus dan Anggota KUD tersebut dengan sistem pengembalian Fee setiap penjualan hasil panen kepada Bulog,” kata Retno.

Baca juga: Mirip Kubangan Kerbau, Warga Keluhkan Jalan Becek dan Berlumpur

Menurut Retno, artinya bahwa aset tersebut adalah hak dari pengurus dan anggota KUD, bukan oknum PUSKUD yang baru baru ini terjadi diwilayah Kecamatan Kronjo Desa Bakung, yakni KUD Gandaria yang menjadi kuasa untuk menjual tanpa sepengetahuan Pengurus maupun Anggota KUD tersebut.

“Ini jelas menyalahi aturan karena oknum PUSKUd hanya bermodalkan surat kuasa dari ketua, bahkan bukti kepemilikan,” jelasnya.

Ketua LSM Kompak ini menduga, adanya dugaan koorperasi dalam kemufakatan jahat antara oknum PUSKUD, Kepala Desa bahkan Notaris, sebagaimana diatur dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami LSM Kompak Kabupaten Tangerang akan melaporkan ke pihak berwajib baik kepolisian dan kejaksaan serta Kementerian Koperasi dan UKM,” tegas Retno.