Hapus Denda Pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain menghapus denda pajak, Bapenda Banten juga memberikan promo bagi masyarakat yang akan membayar pajak
Upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak tersebut berlaku sampai akhir Oktober 2023.
Iya ada penghapusan denda sampai promo sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan saat acara diseminasi pajak daerah yang digelar bersama Jasaraharja di Gedung Plaza Aspirasi KP3B, Kota Serang, pada Sabtu, 9 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda dan Jasaraharja menggandeng komunitas ojek online, UMKM dan Indonesia Automotive Society (IAS) Banten.
Deni menyebut, Bapenda Provinsi Banten terus berakselerasi dengan sejumlah pihak, untuk meningkatkan pendapatan PKB dan BBNKB.
Sebab kata dia, penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Misalnya lanjut Deni, untuk PKB tahun ini ditarget mencapai Rp 3,11 triliun dan BBNKB Rp 2,78 triliun.
“Kita tahu bahwa penerimaan pajak itu berkontribusi besar bagi daerah,” pungkasnya.
Kasubdit SW dan Humas Jasaraharja Banten, Romi Agus Wijaya mengatakan, berbarengan dengan diseminasi pajak daerah, tim pembina Samsat juga melaunching Tenang Banten Samsat Satu (TEBAS).
“Komunitas ini hanya sasaran awal, tapi bagiamana setelah ini informasi (penghapusan denda dan promo) menyebar,” katanya.
Sumber: Tribunbanten