Ragam  

Informasi Terbuka, Hak Asasi Manusia Terpenuhi

Avatar
IMG 20230908 WA0033
Zulpikar

Oleh: Zulpikar

Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya.

Informasi selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance (tata pemerintahan yang baik).

Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keterbukaan informasi publik juga merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Untuk menertibkan sebuah bangsa, tertibkan informasinya karena informasi menjadi acuan dalam banyak hal.

Dalam terminologi lain, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab.

Negara memiliki tiga kewajiban dalam memenuhi hak asasi manusia. Tiga kewajiban tersebut adalah : kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi dan kewajiban untuk memenuhi.

Kewajiban untuk menghormati, negara harus menjamin kenikmatan hak asasi setiap warga negara nya. Kewajiban untuk melindungi adalah memastikan bahwa negara menjamin tidak ada yang bisa mengganggu hak-hak warga negaranya. Sementara kewajiban untuk memenuhi adalah negara harus mengambil langkah-langkah terukur untuk menjamin realisasi hak asasi manusia.

Dalam kontek Keterbukaan Informasi, tiga kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia, yaitu kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi.

Menurut penulis ketiganya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan dan negara, melalui regulasinya harus memastikan secara lebih kongkrit bahwa Informasi Publik dapat di akses dan diperoleh oleh pihak (warga negara ) yang membutuhkan demi pemenuhan Hak Asasi Manusia Warga Negara Republik tercinta ini.

Penulis adalah Alumni Peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Pengurus & Anggota KAHMI Tahun 2022 Oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *