Kadis Kominfo Sambut Tim Kerja KIP Banten
Tigaraksa – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2020, untuk meninjau pelayanan informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang sudah dilaksanakan kurang lebih selama tiga bulan di Tahun 2021 sebagai tindak lanjut perbaikan kekurangan informasi pada Tahun 2020.
Kunjungan tim kerja KIP Banten diterima langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang Tini Wartini, di Lantai 4 Ruang Rapat Solear Gedung Bupati Tangerang, Rabu (10/3/2021).
“Beberapa program kerja PPID pada tahun 2021 diantaranya PPID Desa, pengesahan informasi yang dikecualikan serta peningkatan pelayanan informasi,” ujar Tini.
Rencananya, lanjut Tini, pada bulan April hingga Juni, Pemkab Tangerang melalui PPID akan melakukan sosialisasi ke 246 desa mengenai PPID Desa sebagai bagian dari program kerja PPID Utama Kabupaten Tangerang.
“Dalam tiga bulan, sebanyak 18 desa dari 246 desa sudah berhasil dilakukan pembentukan PPID Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembentukan PPID Desa ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan informasi hingga ke pelosok desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Tini menjelaskan, dalam melayani publik, Pemkab Tangerang juga memiliki beberapa media untuk memudahkan masyarakat dalam membuat permohonan informasi melalui website resmi serta media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter . Lalu juga adanya Tangerang Gemilang dan SP4N LAPOR sebagai kanal untuk mengelola pengaduan.
“Selama tiga bulan ini sudah terdapat 24 permohonan informasi yang masuk. Sebanyak 5 permohonan sudah kami tindak lanjuti, 3 permohonan sedang dalam proses dan 16 permohonan belum kami proses tetapi tetap kami monitoring,” papar Tini.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman mengatakan, sebagai badan publik, keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan.
“Informasi yang menjadi hak masyarakat memang sudah seharusnya di umumkan dan kita sebagai badan publik harus dapat menginformasikan hal tersebut agar tidak adanya lagi permohonan informasi dari masyarakat,” ujar Hilman.
Pemkab Tangerang melalui PPID diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan dan berperan aktif terhadap PPID selaku PPID pembantu dan wajib melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat baik itu lembaga maupun perorangan.
Sumber: Diskominfo Kab Tangerang
Tinggalkan Balasan