Ketua DPRD Kota Serang Ngamuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang kecewa dan menyesalkan atas perpanjangan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara diam-diam.
Bahkan, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi merasa tersinggung atas sikap pemerintah kota yang melakukan perpanjangan tanpa adanya evaluasi terlebih dahulu.
“Padahal, sudah jelas Badan Pemeriksa keuangan (BPK) merekomendasikan untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena selama ini Pasar Rau selalu menjadi catatan dan temuan, bahkan banyak wanprestasinya,” kata Budi, usai audiensi bersama Himpas, di gedung DPRD Kota Serang, Kamis 7/9/2023.
Dia juga mempertanyakan sikap Pemkot Serang yang enggan dan cenderung merasa takut untuk memutuskan kerja sama dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau.
Padahal, dalam perjanjian disebutkan apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi, Pemkot Serang dapat memutuskan kerja sama secara sepihak.
Sedangkan, selama ini setiap tahunnya perusahaan pengelola Pasar Induk Rau selalu menjadi sorotan oleh BPK terkait wanprestasi yang dilakukan.
Seharusnya, ketika BPK memberikan rekomendasi dan ditemukan adanya wanprestasi, pemkot putuskan langsung kerja sama itu. Kenapa pemkot malah takut, apa penyebab keraguan dan ketakutan itu, saya tidak paham dengan pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia menilai, Pemkot Serang bertindak semena-mena atas perpanjangan kerja sama HGB dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau.
Apalagi, tanpa adanya koordinasi dengan DPRD dan melalui tahapan evaluasi yang telah direkomendasikan oleh BPK Provinsi Banten.
Padahal, pembahasan tersebut telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda).
“Saya mempertanyakan, kenapa perpanjangan kerja sama ini dilakukan tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan kami. Sebelumnya itu kan sudah ada pembahasan bersama forkopimda, makanya nanti kami akan undang wali kota, pihak ketiga dan para pedagang, supaya mereka menjelaskan alasan perpanjangan ini,” tuturnya.
Kami, di dewan sudah meminta pemkot supaya melakukan evaluasi. Pasar rau ini selalu menjadi temuan dari tahun 2014 sampai sekarang, karena banyak ditemukan wanprestasi oleh BPK,” ucapnya.
Kemudian, di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pun sudah jelas, apabila pihak ketiga yang dalam hal ini perusahaan pengelola Pasar Induk Rau melakukan wanprestasi, Pemkot Serang bisa memutuskan secara sepihak.
Jadi, ketika HGB habis, itu bisa menjadi momen pemkot untuk melakukan adendum MoU dan evaluasi. Karena selama ini DinkopUKMPerindag tidak dimasukkan dalam kewenangan pengelolaan, dan isi dari perjanjian itu banyak kelemahan, terutama PAD,” ujarnya.
Perpanjangan kerja sama tersebut, menurut Budi, dapat merugikan para pedagang, pengunjung atau pembeli.
Sebab, isi dalam perjanjian tidak menyebutkan secara rinci apa saja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pengelola Pasar Induk Rau yang menjadi pihak pengelola pasar.
“Tapi kenapa tiba-tiba keluar surat dari BPN untuk melakukan perpanjangan dengan PT Pesona. Saya dan DPRD sangat kecewa dan menyesalkan yang dilakukan pemkot serang tanpa ada evaluasi yang disarankan BPK Provinsi Banten,” katanya.
DPRD Kota Serang, kata dia, dalam waktu dekat ini akan mengundang Pemkot Serang untuk meminta kejelasan dan membahas kembali soal perpanjangan kerja sama HGB dengan perusahaan pengelola Pasar Induk Rau, karena dianggap dilakukan secara sepihak dan semena-mena tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.
Kuncinya adalah ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan, khususnya kepala daerah. Kalau lemah seperti ini, jadi percuma yang selama ini kami lakukan untuk Pasar Rau,” tuturnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, perpanjangan HGB tersebut merupakan amanat dari perjanjian antara perusahaan pengelola Pasar Induk Rau dengan Pemerintah Kota Serang.
Berdasarkan MoU yang disampaikan berlaku sampai 2029, dan atas dasar itu Wali Kota Serang mengeluarkan rekomendasi.
“Jadi jangan dibalik, bukan rekomendasi keluar karena permintaan Pemerintah Kota Serang, tapi karena memang ada amanat yang dituangkan dalam perjanjian antara PT Pesona dan Pemerintah Kota Serang,” tuturnya.
Dia mengaku, meski pihak ketiga atai PT Pesona Banten Persada telah melakukan wanprestasi beberapa kali, namun sudah diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan tersebut.
“Wanprestasi itu perlu dibuktikan, yang kaitannya dengan temuan yang ada. Bahwa ada rekomendasi dari BPK terkait tata kelola segala macamnya. Tapi itu sudah ada beberapa yang diselesaikan oleh PT Pesona,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Himpunan Masyarakat Pedagang Pasar (Himpas) Kota Serang Anis Fuad mengatakan, seharusnya Pemkot Serang bermusyawarah dengan para pedagang dan DPRD Kota Serang ketika akan memperpanjang HGB Pasar Rau.
Sehingga, ketika kerja sama itu diperpanjang tidak merugikan sebagian pihak, terutama pedagang.
“Banyak keluhan, mulai kesemrawutan pasar rau, dan saya dengar ada direksi baru yang masuk ke sana, yang lebih pasti lagi dengan habisnya HGB yang kami pun tidak tau. Hanya sepihak, keputusan itu katanya sudah diperpanjang oleh pemkot, seharusnya kita duduk bersama,” ucapnya.
Sumber: KabarBanten