Masih Pandemi, Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Dipastikan Mundur
Tigaraksa – Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dalam keterangannya Selasa, 16 Februari 2021 mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se Kabupaten Tangerang dipastikan mundur.
Mad Romli mengungkapkan Kepastian mundurnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang, lantaran masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilkades 2021 belum rampung dibahas oleh pihaknya.
“Pelaksanaannya pasti diundur, sekarang masih membahas perbup tentang pilkades serentak,” ungkapnya. Selasa (16/2/2021) dilansir jurnaltangerang.co.
Menurut Mad Romli, saat ini Pemkab Tangerang masih melakukan pembahasan Perbup tentang Pilkades Serentak di masa pandemi Covid-19. Karena Perbub sebelumnya sudah tidak sesuai lagi akibat adanya surat keputusan menteri dalam negeri yang baru.
Dia menambahkan, dengan diundurnya pelaksanaan pilkades yang akan di laksanakan pertengahan atau akhir tahun 2021, maka akan ada pelaksana tugas bagi kades yang masa jabatannya habis. Sebab ke 77 desa ini berakhir masa jabatannya di bulan Juni mendatang.
“Tentu harus ditunjuk plt baik dari sekdes yang bersetatus PNS atau dari pejabat kecamatan setempat. Bisa dari kepala seksi atau dari PNS yang golongannya memenuhi syarat,” terang Mad Romli.
Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesal Rasyid mengungkapkan, Pemkab Tangerang segera merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Desease (Covid-19). Sebab tahun ini ada 77 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
“Perbup Pilkades sudah hampir rampung, tinggal Minggu ini naik ke Pak Bupati mudah-mudahan selesai ,” ungkap Sekda, usai rapat koordinasi tentang pelaksanaan Pilkades serentak.
Sekda menjelaskan, beberapa pasal sudah dibahas. Karena menyesuaikan kondisi yang ada saat ini.
“Kita sesuaikan dengan Permendagri, Insya Allah Peraturan Bupati ini kita selesaikan. Mudah-mudahan Minggu ini rampung agar kita cepat sosialisasikan kepada Camat dan Panitia Pilkades,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir Bantennews,co,id, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Syafrizal menerangkan, jika perubahan yang dilakukan terkait pertimbangan waktu yang tepat untuk digelarnya Pilkades serentak. Pertimbangan lain, yakni situasi pandemi agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Perubahan terkait waktu yang tepat, jangan sampai ada kerumunan baik masa kampanye maupun hari H pencoblosan,” ungkapnya.
Selain itu, Syafrizal menuturkan jika pihaknya masih mengkaji adanya perubahan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Situasi pandemi Covid-19 saat ini perlu semua aspek memiliki kajian matang untuk pelaksanaan Pilkades serentak,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan