Cikupa – Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan unsur Pemkab Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi di zona merah Kabupaten Tangerang, di kawasan perumahan Pasir Jaya, Cikupa. Rabu (6/1/2021).
Dalam operasi itu terjaring 29 orang yang melanggar protokol kesehatan, dan dua orang terkonfirmasi reaktif Corona.

“Para pelanggar didata dan menjalani rapid test, hasilnya 2 orang reaktif,” kata Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, dikutip Kabar Tigaraksa dari Detik.com

Ade menambahkan, warga yang ditemukan reaktif langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 untuk dilakukan swab PCR.

“Kami mengajak masyarakat disiplin. Kegiatan bisa berjalan namun ada aturan yang harus dipatuhi yaitu protokol kesehatan,” ucap Ade.

Sebelumnya diketahui, memasuki awal 2021, Kabupaten Tangerang berada di wilayah zona merah Corona. Di daerah ini kasus total positif sudah menyentuh angka 5.264 kasus. Pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 4.759 orang. Namun, yang masih dirawat masih cukup tinggi di angka 398 pasien.

Selain Kabupaten Tangerang, dua daerah lainnya yaitu Kota Tangerang dan Tangsel masuk zona merah. Sedangkan total kasus se-Banten secara total adalah 20.097 kasus dengan tingkat kesembuhan mencapai 16.671 pasien. Sisanya yaitu 2.835 masih dirawat dan 591 meninggal akibat virus Corona.

Baca : Kabupaten Tangerang Resmi Zona Merah Covid-19

Sumber : detik.com