Pembatasan Jam Operasional Mulai Kendor, Truk Tanah Berani Lintasi Kawasan Pemda Tangerang

Avatar
Pembatasan Jam Operasional Mulai Kendor, Truk Tanah Berani Lintasi Kawasan Pemda Tangerang

Kabartigaraksa.com – Pembatasan jam operasional truk tanah di wilayah kabupaten Tangerang mungkin mulai melonggar. Oknum supir truk tanah masih terpantau berani melintas tanpa memperdulikan batas waktu yang sudah ditentukan.

Hal itu jelas membuktikan Perbup 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang sudah mulai kendor, dan luput dari pantauan pihak aparat hukum terkait.

Demikian dikatakan Aktivis Tigaraksa, Saepul Rahayu, saat memberikan keterangan kepada Kabartigaraksa.com, terkait masih maraknya mobil truk tanah yang melintas diwilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di kecamatan Tigaraksa.

Menurut dia, dalam Peraturan Bupati itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang mengangkut tanah dan pasir. Truk dalam ketentuan tersebut hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Baca juga: Forum Bugel Bersatu Gelar Aksi Gebrak Masker

Hari ini, Selasa malam (30/03/2021) jam 20.55 wib, Saepul Rahayu mendapati Truk melintas di jalur Pemda Tigaraksa. Hal ini terjadi mungkin karena pengawasan dari pihak terkait sudah mulai tidak ada.

“Sore tadi Tigaraksa diguyur hujan, jalan menjadi basah. Dengan kondisi basah seperti itu ditambah banyak truk tanah melintas jalan menjadi licin, dapat membahayakan pengguna jalan terutama sepeda motor,” ungkap Saepul, Selasa (30/3/2021).

Dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat menindak tegas oknum sopir truk tanah yang masih berani melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan.

“Semoga ini menjadi perhatian bagi Pemkab Tangerang untuk menegakan hukum yang sudah ditetapkan, demi keselamatan masyarakat banyak,” harap Saepul menutup.

Editor: Herru Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *