Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Tangerang

Avatar
Tawuran di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho (Foto: dok. Istimewa)

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran di Tangerang

TANGERANG – Polisi menangkap dua orang terkait tewasnya seorang pria berinisial ASS (21). Korban ASS tewas dalam tawuran antarkelompok yang terjadi pekan lalu.

“Dua pelaku berinisial FL (18) ini ditangkap pada Minggu (26/5), dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah, dan IR (17) dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/5/2024).

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (23/5), pukul 03.00 WIB.

Tawuran itu melibatkan kelompok JKP (Jakarta Pikachu) gabungan KFF (Kreo Friend Family) melawan Shangrilla71jkt.

Kedua pelaku ditangkap tim gabungan Polsek Ciledug dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Peran Tersangka

Zain mengatakan kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam tawuran itu. Pelaku dalam tawuran tersebut menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya berjenis cocor bebek (corbek).

Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, Sementara IR adalah yang memboncengi dan berteriak, ‘ayo kabur..!’ setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaus warna putih yang berlumuran darah dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, jaket warna biru dan robek pada bagian punggung sebelah kiri, celana jins warna biru, senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku, serta sepeda motor bernomor B-3775-SOB.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap admin medsos kedua kelompok maupun pelaku lainnya yang terlibat tawuran,” katanya.

Zain menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada pelaku lain dalam tawuran itu.

“Terhadap kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP Sub-Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” katanya.

detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *