Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Tangerang. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria pengedar obat-obatan terlarang. Ribuan obat Tramadol hingga Hexymer, yang biasa disebut ‘pil kuning’, disita polisi.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (29/3/2023).
Zain menjelaskan mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku inisial IB (33) kerap memperjualbelikan obat terlarang.
Polisi lanjut menyelidiki dan menangkap IB di kontrakannya pada Senin (27/3) di sebuah rumah kontrakan di Periuk Jaya, Kota Tangerang.
“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah, ditemukan barang bukti. Selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya IB dan barang bukti diamankan ke Polres untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas kasus tersebut, IB dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: detikcom