Serang – PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh para pekerjanya ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Pelaporan itu dilakukan, karena diduga adanya pelanggaran normatif seperti tak membayar tunjangan hari raya (THR).

Dikatakan Raidin Anom, kuasa hukum para pekerja yang melaporkan, Setelah dilakukan pemeriksaan, dia menyakini ada pelanggaran. “Karena saya mendampingi, akan ada pemanggilan pihak yang terlibat dugaan pelanggaran hukum dan ranahnya di pidana,” katanya, Kamis kemarin (11/2/2021).

Ia mengatakan upaya pelaporan ke Disnakertrans itu karen pihaknya meyakini bahwa kedua perusahaan yang menggunakan jasa outsourching bernama PT Gema Jobsker Infokom tersebut sudah melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

“Karena ini wilayah penyelidikan, kami tidak bisa menyebut. Saya contohkan ada katakanlah kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, cuti hamil dan cuti nikah tidak diberikan. Termasuk THR (tidak diberikan),” katanya.

Ia menuturkan ada sekitar 16 ribu pekerja di kedua perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan pelakuan baik. Bahkan selama 3 sampai 5 tahun kerap melakukan PHK secara sepihak tanpa diberikan pesangon.

Sehingga ia menuding, jika apa yang sudah dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ada pelanggaran yang bersifat pidana. Seperti PHK tidak menerima pesangon. Pemutusan kontrak juga harusnya 2 bulan sebelumnya dikasih tau, ini satu minggu kadang langsung (hari itu juga). Ini prilaku kejahatan melanggar konstitusi nasional,” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama, kuasa hukum PT Gema Jobsker Infokom, Gilbert Marciano mengatakan dengan adanya pelaporan dari para pekerja itu maka pihaknya akan membantu untuk memberikan alat bukti secara formil kepada penyidik dari Disnakertrans Provinsi Banten.

“Poinya sudah terang benderang agar dapat diproses penyelidikan ini, yang kami tuntut untuk segera memberikan haknya, apabila tidak di bayarkan dana itu melalui kami,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kedua perusahaan yang telah menjalani kerjasama dengan pihaknya telah mencoreng dan membuat kredibilitas PT Gema Jobsker Infokom menjadi buruk.

“Gimana kami mau bayar kalau tidak ada dana yang masuk dari dua perusahaan tersebut, ini juga membuat kredibilitas PT Gema Jobsker Infokom di anggap tidak bisa membayarkan. Karena sebetulnya ada cacat ingkar janji,” ungkapnya.

Sementara itu, Penyidik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Rohmatullah mengatakan, pihaknya sudah menerima pelaporan terkait sejumlah hak-hak para pekerja yang tidak diberikan oleh dua perusahaan, yakni PT Spin Mill Indah Industry dan PT Indah Jaya Textile.

Untuk itu, kedepan pihaknya akan segera melakukan pengecekan atas persoalan tersebut. Termasuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan operasional kedua perusahaan tersebut.

“Itu kita akan cek lebih lanjut. Dimana kalau tidak dijalankan sebagaimana diatur di UUD 2003. Akan ada sanksi dalam pasal yang mengatur itu,” katanya.

Ia menyebutkan kalau ditemukan ada pelanggaran aturan dan mekanisme ketenagakerjaan yang sudah diterapkan, maka akan ada sanksi pidana yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut.

“Sanksinya itu minimum 1 bulan kurungan penjara atau 4 tahun. Dendanya dari Rp10 juta sampai Rp 400 juta,” kata dia.

Sumber : Antara