Kabupaten Tangerang – Tim Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bersama Trantib Kecamatan Tigaraksa melakukan tindakan terhadap aktivitas kupasan atau galian tanah yang berada di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Senin (3/1/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui Tim Penegakan Peraturan Daerah melakukan penindakan tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat.
Tim Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, melakukan langkah dengan memasang Papan Segel dilokasi galian/kupasan tanah tersebut, dengan disaksikan langsung oleh unsur Staff Desa Bantar Panjang yang mewakili Kepala Desa Bantar Panjang serta Masyarakat Sekitar.
“Saya sangat berterimaksih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP Kabupaten Tangerang yang sudah merespon cepat laporan Masyarakat, selama berlangsungnya aktivitas galian tanah ini, kami warga Desa Bantar Panjang sangat terganggu dengan Aktivitas Galian tanah tersebut,” ujar masyarakat setempat. (red)