KABARTIGARAKSA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase di Jl. Kawasan Industri Jatake, Desa Pasirjaya, dan Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, pada Senin (23/9).
Langkah ini diambil untuk mengatasi banjir dan memastikan saluran air berfungsi dengan baik.
Kepala Satpol PP, Agus Suryana, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang terganggu oleh bangunan liar yang menghalangi aliran air.
“Sebanyak 14 bangunan ditertibkan karena selain mengganggu estetika, juga menyebabkan risiko banjir,” katanya.
Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023. Satpol PP sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, tetapi karena tidak ada respons, pembongkaran paksa dilakukan.
Lebih dari 50 personel, didukung TNI-Polri dan Trantib Kecamatan Cikupa, terlibat dalam operasi ini, menggunakan alat berat untuk mempercepat proses. Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air, demi kepentingan bersama.
Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat, dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari bencana seperti banjir.
(red/diskominfo)