Tigaraksa – Pemerintah Pusat mengeluarkan surat edaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melingkupi wilayah Pulau Jawa dan Bali, yang mulai diberlakukan dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Terkait hal itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), yang di gelar di ruang rapat Cituis lantai 5 Gedung Setda Kabupaten Tangerang dengan dilakukan secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Bupati Tangerang saat memimpin Rakor mengatakan, dirinya menyambut baik surat edaran Pemerintah Pusat terkait keputusan PSBB Jawa Bali.

“Di Kabupaten Tangerang sendiri sebetulnya sudah ada aturan untuk pelaksanaan pembatasan selama Natal dan Tahun Baru yang berakhir sampai tanggal 5 Januari 2021,” kata Zaki.

Baca : Bupati Zaki Sidak ke Layanan Publik di Lingkungan Pemkab Tangerang

Zaki menambahkan, Pemkab Tangerang akan melanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru seperti WFH (bekerja dirumah) 75 persen dan WFO (Kerja Dikantor) 25 persen.

“Terkait yang boleh makan di tempat ataupun makanan take away ataupun restoran baru makan dan lain sebagainya itu akan kita segera sosialisasikan, yang terakhir pengetatan kembali jam operasional baik itu Mall, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya beroperasi dari jam 10 sampai jam 7 malam ini akan disosialisasikan segera,” jelas Bupati.

Sedangkan, untuk pembelajaran tatap muka, lanjut Zaki, saat ini ditiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan pembelajaran daring (online) masih akan terus kita lakukan sampai kondisi benar-benar memungkinkan kembali.

“Untuk operasi masker atau yustisi akan terus kita lakukan secara reguler baik tingkat Kecamatan, Desa ataupun Kelurahan untuk kembali membuat dan mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Pada kesepatan tersebut, Bupati mengimbau, untuk masyarakat Kabupaten Tangerang Mari kita ikuti anjuran protokol kesehatan pemerintah dengan menerapkan 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan).

Menurutnya, dengan kita selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yaitu 4M tersebut, kita terhindar dari Covid-19 saat ini dan menjadi benteng pertama pertahanan baik secara individu maupun keluarga.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, ada beberapa kebijakan Pemerintah Pusat yang harus disampaikan oleh Bupati antaranya tadi surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dari Kementerian Perekonomian dan juga dari Kementerian Kesehatan jadi pertemuan hari ini Bupati menyampaikan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Atas nama Bupati Tangerang mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak baik dari tingkat RT/RW, Kepala Desa, Lurah, Camat sampai dengan Satgas Kab. Tangerang atas tugas selama 1 tahun yang sudah dijalankan, tetapi tetap mengingatkan supaya kita tidak capek, tetapi inilah jadi tanggung jawab kita,” ucap Sekda.

“Khusus kepada Muspika sampai tingkat bawahnya, Pak Bupati juga senantiasa mengingatkan jangan bosan, jangan lelah dalam pelaksanaan tuags ini, supaya bisa dijalankan terutama terkait dengan operasi masker dan lain sebagainya ini juga salah satu upaya pencegahan dari Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kecamatan sampai ke tingkat bawah,” sambung Sekda.

Untuk diketahui, Rakor ini dihadiri tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Organisasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.

Sumber: Diskominfo Kab. Tangerang | Editor: Syaeful anwar