Tigaraksa – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menyediakan 13 nomor WhatsApp yang disediakan untuk pemohon. 12 nomor untuk layanan permohonan dan satu nomor untuk layanan perbaikan.

Layanan pembuatan akta kelahiran secara daring (online) melalui aplikasi WhatsApp ini, untuk memudahkan pemohon dalam mengurus Akta Kelahiran tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Sebelum menghubungi nomor layanan, dipastikan pemohon adalah warga Kabupaten Tangerang, kemudian hubungi salah satu nomor sesuai dengan area layanan untuk kecamatan tersebut.

“Pemohon layanan tinggal menghubungi nomor layanan sesuai dengan kecamatan tempat tinggalnya,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Syafrudin, Jumat (8/1/2021) kemarin.

Syafrudin menjelaskan, waktu pelayanan via WhatsApp dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Waktu pelayanan sejak berkas dinyatakan lengkap sampai penerbitan akta kelahiran adalah selama 14 hari, berdasarkan prosedur operasional standar (SOP). Penerbitan akta kelahiran ini tidak dikenai biaya sepeser pun.

“Akta yang sudah selesai dicetak akan diinformasikan oleh petugas melalui WhatsApp, kemudian diambil di kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang, sekaligus ditukar dengan berkas permohonan berbentuk cetak dan persyaratannya,” pungkasnya.

Berikut nomor layanan permohonan akta kelahiran sesuai dengan kecamatan domisili pemohon :

  1. Tigaraksa, Mauk: 085925395570.
  2. Kelapa Dua, Mekar Baru: 087788758805.
  3. Sindang Jaya, Sukamulya, Kronjo: 087788758804.
  4. Curug, Sukadiri, Kemiri: 085925395565.
  5. Jayanti, Panongan, Jambe 087788830137.
  6. Rajeg, Cisoka, Cisauk: 087788830135.
  7. Pakuhaji, Cikupa: 0877788830131.
  8. Sepatan, Kresek: 087788830134.
  9. Pasar Kemis, Gunung Kaler: 087788830130.
  10. Legok, Sepatan Timur: 087788830126.
  11. Teluknaga, Balaraja: 087788830124.
  12. Pagedangan, Kosambi, Solear: 087788830129.
  13. Nomor untuk layanan perbaikan: 085925395575

Sumber: tangerangdaily.id | Editor: Andrey Grey