Tolak Tanda Tangani Pakta Integritas bersama Pemuda, Komitmen Pj Bupati Andi Ony Semakin Dipertanyakan
TIGARAKSA – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Tangerang Youth Centre (TYC) mengadakan aksi bersama di depan Kantor Bupati Tangerang, Kamis 21/12/2023.
Pantauan awak media Andi Ony bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang turut menerima perwakilan dari TYC untuk bertemu.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam itu berlangsung alot dan penuh perdebatan.
“Kami langsung menyampaikan beberapa persoalan kepada Pj. Bupati. Dan kami merasa belum ada sama sekali komitmen yang dibangun. Malahan pakta integritas yang kami sodorkan untuk di tanda tangani oleh Pj. Bupati di tolak tanpa alasan yang jelas”, ungkap Febri kepada awak media selepas pertemuan.
Febri mengatakan bahwa siapapun yang menjadi pemimpin di Kabupaten Tangerang harus meninggalkan legacy yang jelas terarah dan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.
“Apalagi Pj. Bupati ini sekedar ditunjuk oleh kemendagri tidak melalui proses demokrasi yang melibatkan rakyat. Jadi sangat wajar kami sebagai bagian dari unsur masyarakat meminta komitmen. Ya kalau tidak sanggup berkomitmen ya silakan kembali ke Jakarta, dan kami akan terus bergerak,” ujar Febri yang merupakan mantan Ketua BEM ini.
Berikut jawaban Pj. Bupati Andi Ony dalam merespon kritik dan masukan yang di sampaikan oleh Tangerang Youth Centre:
1. Seluruh program kerja dan kebijakan yang sudah sama-sama disepakati oleh DPRD harus dilaksanakan tidak boleh ada yang dikesampingkan satupun.
2. PJ Bupati hanya memiliki 2 tangan 2 kaki ditambah dengan luasnya geografis wilayah kabupaten tangerang tidak mungkin dapat menyelesaikan seluruh persoalan yang ada dengan waktu hanya 1 tahun.
3. Ada bagian-bagian yang tidak masuk wilayah konsentrasi PJ Bupati untuk ditangani secara langsung yang itu sebetulnya menjadi kewenangan PJ Gubernur serta Pemerintah Pusat.
4. Masyarakat diminta melakukan investigasi atau temuan-temuan adanya praktik-praktik KKN atau percaloan yang ada di bidang ketenagakerjaan, sebab pemkab tidak bisa menindaklanjuti jika tidak ada bukti dan laporan yang diterima.
5. Terbatasnya kewenangan PJ Bupati sebab hanya sekedar melanjutkan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat.
(red/heri)