Viral Peredaran Uang Mutilasi, Bagaimana Bedanya dengan Uang Asli?

Avatar
viral uang mutilasi
Nomor seri pada uang mutilasi berbeda. Foto: Twitter.

Uang mutilasi sedang jadi perbincangan hangat di jagat maya. Ini merupakan uang asli yang dirobek, kemudian digabungkan dengan sebagian dari bagian uang palsu menggunakan perekat.

Dalam video viral yang tersebar di media sosial, uang mutilasi yang beredar adalah pecahan Rp100 ribu.

“Waspada, beredar uang palsu Rp100 ribu hasil mutilasi. Modus, pelaku menyobek uang palsu dan asli. Lalu ditempel dan disatukan dalam kondisi dipasangi perekat,” tulis keterangan pada unggahan akun Twitter @heralobss, Jumat, 8 September 2023.

Beda Uang Mutilasi dan Asli

Sekilas, tidak ada yang aneh dari tampilan uang mutilasi, selain bekas sambungan pada bagian uang. Namun jika masyarakat memperhatikan lebih teliti lagi akan terlihat bahwa nomor seri dalam selembar uang itu berbeda.

Sedangkan uang asli tentutnya memiliki nomor seri sama baik yang tertera pada bagian pojok atas maupun pojok bawah uang. Jika diterawang, uang asli juga memiliki tanda air (watermark) dan electrotype, serta gambarnya saling mengisi.

“Ada sambungannya. Nomor serinya beda. Semuanya pasti beda,” ujar seseorang dalam video viral, sambil menunjukkan nomor seri pada selembar uang yang berbeda.

Perekam video kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut tidak akan diterima di bank karena termasuk uang palsu. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati jika menerima uang dan memperhatikan desain uang.

Konfirmasi ke BI jika Temukan Uang Mutilasi

Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang mutilasi yang merupakan campuran uang asli dan palsu masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Marlison menyebut, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Jika tidak sengaja menemukan uang mutilasi, ia meminta masyarakat segera datang ke Bank Indonesia untuk memastikan keasliannya.

Jika uang mutilasi tersebut masih mampu dikenali keasliannya minimal sebanyak 50% dari keseluruhan uang, maka masyarakat bisa menukarkannya di Bank Indonesia.

Sumber: medcom.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *